Jakarta - (28/02/17), Samsudin, Ahli Waris Enen Nuraeni yang meninggal akibat serangan jantung terima santunan 80 juta dari Konsorsium Astindo di kantor Kementrian Tenaga Kerja, Jakarta (28/02/17).
Jakarta - (19/08/16), Dari 374 TKI Pekerja PHK Bin Laden yang masih aktif masa perlindungan di Astindo, 102 berkas dokumen telah diterima Astindo. "Hari ini (18/08/16), kami terima tambahan 7 berkas dari PT. Amil Fajar melalui Peduli Buruh Migrant. Total menjadi 102 pengajuan klaim," ungkap Hendra.
Jakarta - (18/08/16), Santunan Konsorsium Asuransi TKI Astindo pada kasus pemulangan masal perusahaan kontruksi raksasa, Saudi Bin Laden bertambah 7 TKI sebesar Rp. 52,5 juta.
Jakarta - (15/08/16), 10 pengajuan klaim PT. Tifar Admanco untuk pekerja korban PHK masal perusahaan Bin Laden Grup telah dicairkan. Konsorsium Asuransi TKI Astindo kembali mencairkan Rp. 75 juta pada penyelesaian klaim PHK masal perusahaan kontruksi raksasa Arab Saudi tersebut.
Jakarta - (10/08/16), Konsorsium Asuransi (Tenaga Kerja Indonesia) TKI Astindo kembali menerima 11 pengajuan klaim (Pemutusan Hubungan Kerja) PHK pekerja Perusahaan Kontruksi Saudi Bin Laden, total menjadi 95 pengajuan dari 374 TKI yang memiliki hak untuk mendapatkan santunan.
Jakarta - (08/08/16), 3 (tiga) TKI yang diberangkatkan PT. Amil Fajar International kembali lagi menerima santunan dari Konsorsium Asuransi Astindo sebagai korban PHK perusahaan Saudi Bin Laden Grup senilai Rp. 22,5 juta.
Jakarta - (01/08/16), Konsorsium Astindo menyerahkan kembali santunan 15 TKI (Tenaga Kerja Indonesia) PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) pekerja perusahaan kontruksi Arab Saudi, Saudi Bin Laden Group, menyisakan 38 klaim dari total 84 pengajuan klaim yang telah diterima lengkap dari dua pptkis (Perusahaan Pengerah Tenaga Kerja Indonesia Swasta) terkait.
Tanjung Balai Karimun - (24/04/15), Ahli waris TKI Darmi menerima santunan meninggal dunia 80 Juta dari Konsorsium Astindo, lantaran TKI asal Kediri ini mengalami kecelakaan lalu lintas di negri Jiran, Malaysia.
Keberadaan Asuransi Mampu Tingkatkan Produktivitas TKI
Setiap jenis pekerjaan memiliki hak asuransi sebagai bentuk jaminan perlindungan diri, tak terkecuali bagi masyarakat yang bekerja di luar negeri atau menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri. Selain sebagai bentuk perlindungan, asuransi juga penting adanya bagi para TKI karena dapat meningkatkan produktivitas kerja.